AD (728x60)

Tuesday, 27 March 2018

Fashdu

Share & Comment

Fashdu/Totok Darah
Secara bahasa
قطع العرق Memotong atau membelah urat vena
Fahsdu :قطع العرق حتى يسيل :Membelah urat vena sampai mengalirkan darah.
Sedangkan secara terminologi :Ibnu sina berkata Mengeluarkan darah melalui pembulu vena yang berfungsing membuang atau mengosongkan toksin atau racun dalam aliran darah.
Sebagaian ulama fiqhi mengatakan fashdu adalah Memotong atau membelah bagian pembulu balik untuk mengeluarkan darah yang fassid atau darah yang merusak(Alfawaaqihu Addawaani jilid 2/239).
Sedangkan pandangan ulama kontemporer fashdu adalah mengeluarkan darah pada pembulu besar atau di sebut juga pembulu balik,yang menyerupai pembulu nadi.
(dijelaskan dalam kitab Almausu atthobibah Alfiqiyyah 771 Bab fashdu.
Syaikh Dr.Salim Al-muthani
Bertkata fashdu adalah mengeluarkan darah yang rusak dari dalam tubuh kita untuk menjaga kesehatan.
Demikian pula di sebutkan di dalam makalah Dr.Muhammad Nazar Ad-daqr :
(Fashdu Adalah membelah atau memotong vena pembulu darah untuk mengeluarkan darah, berbeda dengan bekam, yaitu pada lapisan kulit pembulu kapiler sedangkan fashdu pada pembulu vena.
Dari beberapa pengertian di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa fashdu adalah suatu metode tindakan pencegahan pengobatan dan rehabilitasi penyakit dengan mengeluarkan darah kotor melalui pembulu vena.
Dalil fashdu


عن جابر بن عبد الله : " أن النبي صلى الله عليه وسلم بعث إلى أبي بن كعب طبيباً فقطع له عرقاً وكواه عليه " أخرجه مسلم .

 artinya : Dari jabir bin Abdillah: Bahwasanya Nabi muhammad صلى اللّٰه عليه ويلم mengutus seorang dokter kepada Ubai bin ka'ab,maka dokter tersebut mengobatinya dengan membelah urat nya dan mengkainya(HR.Muslim)
Faidah hadits :
1.Indahnya Akhlaq nya Rosulllah dan perhatian nya kepada shohabat dan ummat nya.
2.Boleh nya seseorang mengutus dokter untuk saudaranya yang sakit untuk meringankan beban nya.
3.Pengobatan membelah,urat untuk mengeluarkan darah kotor sudah ada sejak zaman Nabi kita.
4.Boleh nya berobat dengan Alafashdu sebagai ikhtiar
5.Boleh nya pengobatan dengan kayy, namun dalam riwayat lain Nabi kita tidak menyukai pengobatan kayy.
6.Di syariatkan nya seorang mu'min mu'nah untuk berobat ketika sakit.
7.Nabi melarang mendatangi para dukun dan sejenis untuk berobat.
wallahu a'lam.
Dalil ini perlu di perhatikan di luruskan bahwa tidak ada di dalam shohi bukhori.
Dalam Shohih Bukhori, Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
“Khoiro maa tadaa waitum bihil hijaamatu wal fashdu – Sebaik-baik pengobatan yang kalian lakukan adalah hijamah dan fashdu” (HR. Bukhori
Adanya hadits shohih sebaik-baik pengobatan adalah bekam tanpa tambahan alfashdu.Dan di sebutkan oleh imam Syuthi di dalam Almajmu'ushogir di sandarkan kepada abi Nu'aim mendo'ifkan nya dalam kitab fathul qodir 3/462.
Saya sarankan kepada teman-teman terapis fashdu khusus nya agar tidak mencantumkan hadits tersebut sebagai hadits fashdu barokalllahufikum.


info lengkap
source: www.fashdu.id

Tags: , ,

Written by

Kami adalah Jasa Pembuatan Blog Bersahabat yang murah meriah dan juga menyediakan template premium yang responsive atau bisa tampil pada HP. Setiap konsultasi tentang blog/website GRATIS bisa melalui WA atau Telepon.

0 comments:

Post a Comment

 

Kabar Berita

Sukai/Like Facebook Kami


Recent Posts

Mengapa memilih WebRedWhite?

Kami menyediakan Jasa pembuatan Blog/Website Toko Online, Website Profil, Website Berita dengan harga besahabat dengan pelayanan konsultasi Gratis


Copyright © Created by: Web Red White